PELAYANAN FARMASI Std. 1. FALSAFAH DAN
TUJUAN. Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada
pelayanan pasien, penyediaan obat yang
bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan
masyarakat. S.1.P1. Kebijakan pelayanan farmasi harus
ditetapkan untuk mencerminkan Tujuan, Fungsi dan Cakupan Pelayanan Farmasi di
rumah sakit. Skor : 0 = Tidak ada kebijakan yang
ditetapkan. 1 = Kebijakan ditetapkan tidak tertulis oleh
pimpinan unit kerja famasi. 2 = Kebijakan ditetapkan tidak tertulis oleh
pimpinan rumah sakit. 3 = Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan
unit kerja farmasi. 4 = Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan
rumah sakit. 5 = Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan
rumah sakit dan sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai
Farmasi. D.O. : Falsafah dan Tujuan Pelayanan
Farmasi yang tertulis di Standard 1 ini harus dijabarkan dalam bentuk KEBIJAKAN
PELAYANAN FARMASI yang ditetapkan dengan keputusan dari pimpinan rumah sakit.
Kebijakan pelayanan famasi harus mengacu pada Misi rumah sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
1197/Menmes/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit serta
menetapkan, antara lain : 1. Tujuan pelayanan
farmasi 2. Fungsi pelayanan
farmasi 3. Sistem pelayanan
farmasi 4. Organisasi
pelayanan farmasi 5. Cakupan pelayanan
farmasi. C.P. : * D
: SK tentang kebijakan pelayanan farmasi dari
pimpinan rumah sakit, bukti
sosialisasi. * O
: - - * W
: Pimpinan dan
staf.
S.1.P.2. Pelayanan farmasi diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan pasien. Skor : 0 = Tidak ada
pelayanan farmasi. 1 = Diselenggarakan sebagian kecil pengelolaan
Perbekalan Farmasi; Tidak ada pengelolaan Pelayanan Kefarmasian.
2 = Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan
Perbekalan Farmasi; Tidak ada Pelayanan Kefarmasian. 3 = Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan
Perbekalan Farmasi dan sebagian kecil Pelayanan
Kefarmasian. 4 = Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan
Perbekalan Farmasi dan sebagian besar Pelayanan
Kefarmasian. 5 = Diselenggarakan pengelolaan Perbekalan Farmasi
dan seluruh Pelayanan Kefarmasian secara lengkap. DO : A. - Pengelolaan Perbekalan
Farmasi ádalah Pengelolaan Perbekalan Farmasi sesuai dengan ketentuan yang
dimuat dalam SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan
Farmasi di Rumah Sakit. - Pelayanan Kefarmasian adalah
Pelayanan kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan sesuai SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004. B. - Sebagian kecil artinya kurang dari 50 %
fungsi pelayanan farmasi - Sebagian besar artinya lebih dari 50 % fungsi
pelayanan farmasi C. Yang dimaksud dengan Perbekalan
Farmasi sesuai SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004 adalah obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio
farmasi dan gas medis. D. Pelayanan Kefarmasian dianggap
lengkap apabila sudah ada kegiatan tertentu dilakukan walaupun belum ada
dokter/tenaga ahlinya tersedia dirumah
sakit. CP : * D
: Ketetapan tertulis mengenai
Pengelolaan Perbekalan Farmasi dan Pelayanan Kefarmasian, Surat Keputusan
Panitia Pengadaan dan Panitia Penerimaan yang mencantumkan staf farmasi sebagai
anggota, Laporan, Catatan evaluasi.
* O
: Pengamatan di Instalasi Farmasi
* W
: Pimpinan dan
staf.
Std.
2. ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN Pelayanan
diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien
dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian
yang universal. S.2.P.1. Adanya bagan organisasi lengkap yang
menggambarkan garis tanggung jawab dan koordinasi didalam maupun diluar
pelayanan farmasi. Skor : 0 = Tidak ada bagan organisasi dan uraian
tugas. 1 = Ada bagan organisasi,ditetapkan oleh pimpinan
farmasi, tidak ada uraian tugas. 2 = Ada bagan organisasi, ada uraian tugas,
tetapi tidak lengkap, ditetapkan oleh pimpinan farmasi. 3 = Ada bagan organisasi dan uraian tugas,
lengkap, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, belum diketahui oleh seluruh petugas
farmasi. 4 = Ada bagan organisasi dan uraian tugas,
lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah diketahui oleh seluruh
petugas farmasi. 5 = Ada bagan organisasi dan uraian tugas,
lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah diketahui oleh seluruh
petugas farmasi serta ada evaluasi. DO : A. Bagan
organisasi lengkap adalah bagan organisasi yang dapat memperlihatkan alur komunikasi dan garis kewenangan dalam
pelayanan farmasi diantara petugas dengan kepala farmasi. B. Uraian
tugas lengkap adalah uraian tugas yang tertulis untuk setiap jabatan yang
ada meliputi : kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap jabatan, garis
kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, frekuensi penilaian penampilan
kerja. C. Yang dimaksud ada evaluasi adalah pembaharuan bagan
tersebut, apakah masih layak/tidak. Apabila masih layak, maka bagan tidak perlu
disempurnakan/revisi. Penyempurnaan bagan dapat dilakukan dengan alasan
perubahan pola kepegawaian, perubahan standar pelayanan farmasi, perubahan peran
rumah sakit dan penambahan atau pengurangan pelayanan.
CP : *
D :
- SK
Organisasi - Bagan organisasi dengan pejabatnya, Uraian
tugas, Fungsi, Wewenang dan tanggung jawab secara
tertulis. - Bukti penyebaran
informasi - Catatan evaluasi * O :
Instalasi Farmasi * W :
Pimpinan dan staf.
S.2.P2. Komite/Sub-Komite/Panitia Farmasi
dan Terapi (KFT) harus dibentuk di Rumah Sakit. Skor : 0 = Tidak ada KFT. 1 = Ada KFT akan tetapi belum berfungsi. 2 = Ada KFT dan sudah berfungsi
terbatas. 3 = Ada KFT dan sudah berfungsi
memadai. 4 = Ada KFT dan sudah berfungsi
penuh. 5 = Ada KFT dan sudah berfungsi penuh disertai
adanya evaluasi terhadap program dan tindak lanjutnya. DO : A. Pembentukan Komite/Sub-Komite/Panitia Farmasi dan
Terapi di rumah sakit harus mengacu pada Keputusan Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit dan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman
Peraturan Internal Staf Medis di Rumah Sakit. B. “berfungsi terbatas” adalah jika KFT tidak menetapkan program kerja dan
hanya menyelenggarakan pertemuan 1 X dalam tiga bulan
terakhir. C. “berfungsi memadai” adalah jika KFT tidak menetapkan program kerja dan
hanya menyelenggarakan pertemuan 2 X dalam tiga bulan
terakhir. D. “berfungsi penuh” adalah jika KFT sudah menetapkan program kerja dan
menyelenggarakan pertemuan secara teratur paling kurang 1 X dalam satu
bulan. CP : * D
: Program kerja, notulen dan
laporan rapat, SK pembentukan KFT, jadwal kegiatan, kerangka acuan program,
Formularium yang direvisi minimal setiap 3 tahun, Standar Terapi (untuk Rumah
Sakit Umum, minimal mencakup Pelayanan Medis Spesialistik Dasar), Laporan
evaluasi penulisan resep dan penggunaan obat generik, Kebijakan - kebijakan yang
berkaitan dengan penggunaan obat di rumah sakit, catatan evaluasi dan tindak
lanjut. * O
: -- * W :
Pimpinan dan Staf.
Std.3. STAF
DAN
PIMPINAN Pelayanan Farmasi diatur dan dikelola demi tercapainya tujuan
pelayanan. S.3.P.1. Pelayanan farmasi dipimpin oleh
apoteker. Skor
: 0 = Pimpinan bukan
apoteker. 1 = Pimpinan adalah apoteker yang tidak
terdaftar di Departemen Kesehatan dan tidak mempunyai izin kerja.
2 = Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di
Departemen Kesehatan dan tidak mempunyai izin kerja. 3 = Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di
Departemen Kesehatan, mempunyai izin kerja dan pengalaman bekerja di rumah sakit
kurang dari 2 tahun dibagian farmasi rumah sakit. 4 = Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di
Departemen Kesehatan, mempunyai izin kerja dan pengalaman bekerja di rumah sakit
minimal lebih dari 2 tahun dibagian farmasi rumah sakit. 5 = Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di
Departemen Kesehatan, mempunyai izin kerja, pengalaman bekerja di rumah sakit
minimal lebih dari 2 tahun di farmasi rumah sakit, terdaftar di Asosiasi Profesi
dan sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan S2. DO : Yang dimaksud dengan pelatihan
adalah mengikuti pelatihan dalam bidang manajemen rumah sakit atau manajemen
kefarmasian. Yang dimaksud S2 adalah S2 dalam bidang yang
berkaitan langsung dengan Farmasi atau Rumah Sakit. CP : * D
: Surat terdaftar di Departemen
Kesehatan, Surat terdaftar di Asosiasi Profesi, Surat izin kerja, Surat
persetujuan penempatan dari Kanwil Depkes setempat, Surat Keputusan Direktur,
Ijazah, Sertifikat *
O : -
- *
W :
Pimpinan.
S.3.
P2.
Adanya tenaga kefarmasian yang
cukup jumlah dan sesuai kualifikasinya. Skor : 0 = Tidak ada tenaga kefarmasian selain pimpinan
farmasi. 1 = Jumlah tenaga kefarmasian tidak cukup,
kualifikasi tidak memenuhi. 2 = Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi
tidak memenuhi. 3 = Jumlah tenaga kefarmasian tidak cukup,
kualifikasi memenuhi. 4 = Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi
memenuhi, belum berpengalaman. 5 = Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi
memenuhi, berpengalaman, dan sebagian sudah mengikuti
pelatihan. DO : A. Yang dimaksud dengan tenaga yang memenuhi kualifikasi untuk
mengelola perbekalan farmasi adalah tenaga kefarmasian sesuai Undang-Undang Nomor : 23
tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 63 dan SK Menkes Nomor :
1197/Menkes/SK/X/2004. B. Yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI, Nomor : 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan adalah
Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker. C. Yang dimaksud dengan asisten apoteker berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin
Kerja Asisten Apoteker. D. Jumlah kebutuhan tenaga ditentukan oleh
masing-masing rumah sakit berdasarkan pola ketenagaan yang ditetapkan secara
tertulis oleh pimpinan Rumah Sakit. E. Yang dimaksud dengan berpengalaman adalah sudah bekerja di
bagian / Instalasi Farmasi Rumah Sakit minimal 2 tahun. F. Yang dimaksud dengan pelatihan adalah pelatihan yang
berkaitan dengan pelayanan farmasi. CP : * D
: Analisa kebutuhan tenaga
kefarmasian, Daftar tenaga kefarmasian, SK penugasan dari Pimpinan Rumah Sakit,
Ijazah, Sertifikat. * O
: -- * W
: Pimpinan dan
Staf
S.3. P.3. Ada evaluasi kinerja dari tenaga
kefarmasian. Skor : 0 = Tidak ada evaluasi. 1 = Ada evaluasi tidak tertulis, hanya berdasarkan
kesepakatan staf. 2 = Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh
pimpinan farmasi, belum dilaksanakan. 3 = Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh
pimpinan farmasi, sudah dilaksanakan. 4 = Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh
pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan dan ada laporan
tertulis. 5 = Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh
pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan, ada laporan tertulis, rekomendasi dan
tindak lanjut. DO : Evaluasi adalah proses penilaian kinerja yang terkait dengan uraian
tugas masing-masing dalam bidang pengelolaan perbekalan farmasi dan atau
pelayanan kefarmasian kepada pasien.
CP : * D :
Ketentuan tertulis, Prosedur evaluasi, Hasil evaluasi, Laporan,
Rekomendasi dan Tindak lanjut. * O :
-- * W :
Pimpinan dan Staf.
Std.
4. FASILITAS
DAN
PERALATAN Harus
tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung
administrasi, profesionalisme, dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga
menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan
etis. S.4.P.1. Tersedianya ruang / tempat
pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian. Skor : 0 = Tersedia ruang / tempat yang digunakan
bersama dengan unit kerja lain. 1 = Tersedia
1-2 ruang/tempat yang memenuhi syarat 2 = Tersedia 3-4 ruang/tempat yang memenuhi
syarat 3 = Tersedia 5 ruang/tempat yang memenuhi
syarat 4 = Tersedia 5 ruang/tempat yang memenuhi syarat
tanpa ruang/tempat untuk konsultasi dan informasi obat. 5 = Tersedia
semua ruang/tempat yang memenuhi syarat. DO : A. Yang dimaksud dengan ruang /
tempat yang cukup sesuai
dengan SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah
tersedianya: 1. Ruang kantor/administrasi 2. Ruang produksi 3. Ruang Penyimpanan 4. Ruang distribusi/Pelayanan 5. Ruang konsultasi 6. Ruang Informasi Obat 7. Ruang arsip dokumen B. Yang dimaksud dengan ruang / tempat yang memenuhi syarat
adalah sesuai ketentuan dalam Keputusan
Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004. C.P. : *
D : Denah rumah sakit yang memperlihatkan lokasi
unit kerja farmasi, denah unit kerja farmasi dengan rincian ruang/tempat
pengelolaan Perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian. * O :
Unit Kerja Farmasi * W :
Pimpinan dan staf unit kerja farmasi.
S.4.P.2 Adanya fasilitas peralatan yang cukup dan
memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan kefarmasian.. Skor : 0 = Tidak semua fasilitas peralatan minimal tersedia 1 =
Tersedia 1-2 kelompok peralatan
yang memenuhi syarat 2 =
Tersedia 3-4 kelompok peralatan
yang memenuhi syarat 3 =
Tersedia 5 kelompok peralatan
yang memenuhi syarat 4 =
Tersedia 5 kelompok peralatan
yang memenuhi syarat, tidak termasuk 5 dan 6 5 = Semua fasilitas peralatan memenuhi
syarat. DO : A. Yang dimaksud Peralatan minimal yang harus tersedia
hádala: a. Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik nosn
steril maupun aseptik b. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip c. Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi
obat d. Lemari penyimpanan khusus untuk narkoba e. Lemari pendingian dan AC khusus untuk obat yang
termolabil f. Penerangan, saran air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang
baik g. Alarm B. Yang dimaksud dengan fasilitas
peralatan untuk kegiatan
kefarmasian, meliputi : 1. Peralatan kantor 2. Peralatan Produksi 3. Peralatan Penyimpanan 4. Peralatan Pendistribusian/pelayanan 5. Peralatan Konsultasi 6. Peralatan Ruang Informasi Obat 7. Peralatan Ruang arsip C. Persyaratan fasilitas peralatan
kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian sesuai
dengan SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004. CP : * D
: Daftar peralatan dan
ketersediaanya masing-masing ruang sesuai buku pedoman. Blanko copy resep, Kartu
stok, Formulir laporan narkotika dan psikotropika,Buku-buku kefarmasian,
Kumpulan resep 3 tahun terakhir, Hasil evaluasi dan Tindak lanjut, Buku
Formularium Rumah Sakit setempat dan Dokumentasi Pembuatan Obat (Bila ada
kegiatan produksi) * O
: - - * W
: Pimpinan dan
Staf
Std.5. KEBIJAKAN DAN
PROSEDUR Semua
kebijakan dan prosedur yang ada harus
tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkan peraturan tersebut. Peraturan dan
prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir, yang
sesuai dengan peraturan dan tujuan pelayanan farmasi itu
sendiri. S.5. P.1.
Ada kebijakan dan prosedur
tertulis mengenai pengelolaan perbekalan farmasi. Skor : 0 = Tidak ada kebijakan dan prosedur tertulis.
1 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
sebagian kecil kegiatan, ditetapkan oleh Pimpinan RS. 2 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
sebagian kecil kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan
RS. 3 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
sebagian besar kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan
RS. 4 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan RS, belum ada evaluasi dan
tindak lanjut. 5 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan RS, sudah ada evaluasi dan
tindak lanjut. DO : A. Yang dimaksud Kebijakan dan prosedur pengelolaan perbekalan farmasi
meliputi: a. Pemilihan/seleksi obat oleh Panitia Farmasi dan Terapi dengan peran
aktif apoteker. b. Perencanaan perbekalan farmasi mengacu pedoman perencanaan perbekalan
farmasi c. Pengadaan yang meliputi pembelian, produksi dan
sumbangan/dropping/hibah d. Produksi yang merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan
kembali e. Penerimaan sesuai dengan pedoman penerimaan perbekalan
farmasi f. Penyimpanan yang merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi
menurut persyaratan yang ditentukan dan disertai sistem informasi yang selalu
menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan g. Pendistribusian dengan sistem distribusi yang dirancang atas dasar
kemudahan untuk dijangkau oleh pasien sesuai dengan kondisi rumah
sakit. B. Sebagian kecil kegiatan apabila kurang dari 50 %, sebagian besar
kegiatan lebih dari 50 %; dan lengkap apabila sudah mengacu secara lengkap dari
masing-masing kegiatan sesuai dengan SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004. CP : * D
: SOP, Catatan evaluasi dan
Tindak lanjut. * O :
- - * W :
Pimpinan dan Staf
S.5.
P.2. Ada kebijakan
dan prosedur tertulis mengenai Pelayanan Kefarmasi Dalam Penggunaan
Obat dan Alat Kesehatan.
Skor : 0 = Tidak ada kebijakan dan prosedur tertulis.
1 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
sebagian kecil kegiatan, ditetapkan oleh Pimpinan RS. 2 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
sebagian kecil kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan
RS. 3 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
sebagian besar kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan
RS. 4 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan RS, belum ada evaluasi dan
tindak lanjut. 5 = Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan RS, sudah ada evaluasi dan
tindak lanjut. DO : A. Yang dimaksud Kebijakan dan prosedur Pelayanan Kefarmasian Dalam
Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
meliputi: a. Pengkajian Resep yang dimulai dari seleksai persyaratan administrasi,
farmasi dan klinis baik rawat jalan maupun rawat inap. b. Dispensing yang merupakan kegiatan pelayanan dari tahap validasi,
interpretasi, menyiapkan.meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat
dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi yang
dibedakan berdasarkan atas sifat sediaan. c. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat d. Pelayanan informasi obat e. Konseling f. Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah g. Ronde/Visite Pasien h. Pengkajian Penggunaan Obat B. Sebagian kecil kegiatan apabila kurang dari 50 %, sebagian besar
kegiatan lebih dari 50 %; dan lengkap apabila sudah mengacu secara lengkap dari
masing-masing kegiatan sesuai dengan SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004. CP : * D
: Protap / SOP, Laporan
kegiatan kefarmasian, Catatan evaluasi dan tindak lanjut. * O
: - - * W
: Pimpinan dan Staf
Std.6. PENGEMBANGAN
STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN. Setiap staf di Rumah Sakit harus mempunyai kesempatan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya. S.6. P.1. Ada program orientasi bagi
pegawai baru di Instalasi / Bagian Farmasi agar dapat memahami tugas pekerjaan
dan tanggung jawabnya. Skor : 0 = Tidak ada program orientasi dan tidak ada
kegiatan bagi pegawai baru. 1 = Tidak ada program orientasi bagi pegawai baru,
kegiatannya dilakukan secara individual oleh pimpinan
farmasi. 2 = Ada program orientasi untuk pegawai
baru,belum mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan
yang dilaksanakan tidak sesuai rencana /program. 3 = Ada program orientasi untuk pegawai baru,
belum mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai rencana/program. 4 = Ada program orientasi untuk pegawai baru yang
mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai rencana/program. 5 = Ada program orientasi untuk pegawai baru yang
mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai rencana/program dan ada
evaluasi. DO : Program orientasi memuat antara lain :
Organisasi rumah sakit, Kebijakan pimpinan rumah sakit, Uraian tugas, Fungsi,
Uraian pekerjaan dari semua staf di bagian mana pegawai baru akan
bertugas. CP : * D
: Program orientasi, Jadwal
kegiatan, Laporan pelaksanaan kegiatan, Catatan evaluasi. * O
: -- * W
: Pimpinan, Staf, Pegawai baru
S.6.
P.2. Ada program pendidikan berkelanjutan,
pelatihan ataupun pertemuan ilmiah bagi semua petugas untuk meningkatkan
keterampilan, pengetahuan dan kemampuannya. Skor
: 0 = Tidak ada program dan
kegiatan. 1 = Tidak ada program,ada kegiatan secara
individual. 2 = Ada program,belum mengacu pada program
rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai rencana
/program. 3 = Ada program, belum mengacu pada program
rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program. 4 = Ada program yang mengacu pada program rumah
sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program. 5 = Ada program yang mengacu pada program rumah
sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana/program dan ada
evaluasi. DO : A. Yang dimaksud dengan program adalah program pendidikan
berkelanjutan / pelatihan / pertemuan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan bagi pegawai Instalasi Farmasi. B. Yang dimaksud dengan pertemuan ilmiah mencakup seminar,
workshop dan lokakarya. CP : * D
: Program pedidikan dan pelatihan,
Jadwal Kegiatan, Laporan pelaksanaan kegiatan, Catatan evaluasi,
Sertifikat. * O
: - - * W
: Pimpinan dan Staf.
Std.7. EVALUASI DAN
PENGENDALIAN
MUTU Pelayanan
farmasi harus mencerminkan kwalitas pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi,
melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik. S.7. P.1. Ada program / kegiatan
peningkatan mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit. Skor : 0 = Tidak ada program
tertulis. 1 = Tidak ada program tertulis, ada kegiatan,
ditetapkan oleh pimpinan farmasi 2 = Ada program tertulis, ada kegiatan,
ditetapkan oleh pimpinan farmasi. 3 = Ada program tertulis, ada kegiatan,
ditetapkan oleh pimpinan farmasi disertai evaluasi. 4 = Ada program tertulis, ada kegiatan,
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit disertai evaluasi. 5 = Ada program tertulis, ada kegiatan,
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit disertai evaluasi, rekomendasi dan tindak
lanjut. DO : Program peningkatan mutu
pelayanan dilaksanakan misalnya dalam hal : 1. Perubahan sistem distribusi rawat inap dan sistem flod stock menjadi
sistem dosis unit. 2. Meningkatkan kecepatan pelayanan resep di Apotik. 3. Penambahan lingkup pelayanan farmasi, misalnya salah satu bentuk Farmasi
Klinik. Program peningkatan mutu pelayanan harus disertai kerangka acuan yang
memuat : 1. Pendahuluan 2. Latar belakang 3. Tujuan umum dan khusus 4. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 5. Cara melaksanakan kegiatan (Metodologi) 6. Sasaran 7. Skedul (jadwal) pelaksanaan kegiatan 8. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan Langkah-langkah dalam aplikasi program pengendalian mutu mengacu pada SK
Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 CP : * D
: Program tertulis peningkatan
mutu pelayanan kefarmasian, Jadwal Kegiatan, Laporan pelaksanaan kegiatan,
Catatan evaluasi, rekomendasi dan tindak
lanjut. * O
: - - * W
: Pimpinan dan
staf.
S.7.
P.2. Tersedia data untuk digunakan sebagai dasar
melakukan analisa dan evaluasi terhadap
mutu pelayanan. Skor : 0 = Tidak ada data tentang kegiatan
pelayanan. 1 = Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d
3. 2 = Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d
6. 3 = Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d
9. 4 = Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9
dan ada evaluasi data. 5 = Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d
9, ditambah dengan salah satu data Pelayanan Farmasi Klinik, ada evaluasi dan
tindak lanjut. DO : A.
Data harus memuat minimal : 1. Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang
tersedia dan digunakan 2. Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang
direncanakan dan diadakan di luar
prosedur rutin 3. Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang diterima, yang tidak sesuai
spesifikasinya 4. Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang
rusak/kadaluarsa, hilang 5. Kesalahan dalam penyerahan /pemberian
perbekalan farmasi 6. Keluhan dari
SMF 7. Jumlah dan jenis informasi dan edukasi yang
diberikan 8. Jumlah pasien yang dilayani dan macam obat
serta biaya 9. Jenis dan jumlah sediaan obat yang diproduksi
(bila ada kegiatan produksi) B. Data Pelayanan Farmasi Klinik
yang telah dijalankan, antara lain : 1. Jumlah pasien dan indikasi
konseling 2. Efek samping obat dan
Interaksi obat 3. Hasil analisa efektivitas -
biaya 4. Jumlah dan hasil pemeriksaan
kadar obat dalam darah
5. Jumlah pelaksanaan
pencampuran obat suntik secara aseptis 6. Jumlah penanganan obat
sitostatika 7. Jumlah penyiapan Total
Parenteral Nutrisi 8. Macam penyakit dan
pengobatannya 9. Penggunaan obat
tertentu. DO : Apabila Instalasi/Bagian Farmasi tidak
melakukan kegiatan produksi, data A.9 tidak termasuk dalam
penilaian. CP : * D
: Data, Catatan evaluasi, dan
Tindak lanjut. * O :
- - * W :
Pimpinan dan Staf.
S.7.
P.3. Instalasi / Bagian Farmasi harus
menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk membicarakan masalah-masalah
dalam meningkatkan pelayanan farmasi. Skor : 0 = Tidak ada bukti tertulis adanya
pertemuan. 1 = Ada bukti tertulis, pertemuan tidak
teratur. 2 = Ada bukti tertulis, pertemuan tidak teratur,
ada keputusan. 3 = Ada bukti tertulis, pertemuan teratur, ada
keputusan. 4 = Ada bukti tertulis, pertemuan teratur ada
keputusan dan rekomendasi. 5 = Ada bukti tertulis, pertemuan teratur, ada
keputusan, ada rekomendasi dan ditindak lanjuti. DO : Jadwal pertemuan berkala /
teratur ditetapkan dengan Ketetapan Pimpinan Rumah Sakit. CP : * D
: Ketetapan pimpinan rumah sakit
tentang jadwal rapat, Notulen rapat, daftar hadir, Laporan, Rekomendasi dan
Tindak lanjut. *
O : -- *
W : Pimpinan dan staf
***
Rev. Maret 2007 *** |